Kamis, 14 November 2024 | 11:26 WIB
30 C
Blitar

Tiga Partai Berkomitmen Dukung Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

JAKARTA, Blitarraya.com — Upaya penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus mendapat dukungan. Terbaru, tiga partai menyatakan berkomitmen mendukung langkah tersebut dan akan memperkuatnya dengan data-data.

Tiga partai itu adalah Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Ketiganya merupakan anggota Koalisi Perubahan yang pada Pemilu 2024 ini mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam konferensi pers usai rapat di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2/2024) malam, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, menyatakan Koalisi Perubahan telah siap menjalani proses hak angket. Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi data-data terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Senada dengan Hermawi, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy menyatakan partainya siap mengawal pemeriksaan dugaan kecurangan Pemilu 2024. “Kita akan cek sampai sedetil-detilnya,” tegasnya.

Kesiapan serupa disampaikan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Seperti halnya Nasdem dan PKS, PKB kini menunggu tindak lanjut PDIP sebagai inisiator untuk menggulirkan hak angket tersebut di DPR.

“Kita tunggu langkah selanjutnya dari PDIP seperti apa. Karena kita belum melihat ada acuan itu di DPR,” kata Hasanuddin.

Pernyataan tiga sekjen partai tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Ganjar Pranowo. Capres yang diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura itu mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024.

Usulan itu sebelumnya telah direspons positif oleh Anies Baswedan. Bahkan ia menyebut koalisinya siap dengan data-data. “Dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar (PDIP) saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Hak angket merupakan hak istimewa DPR menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Informasi lebih lengkap tentang hak angket DPR bisa ditemukan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan