BLITAR, Blitarraya.com – Sunardi (53) harus diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang perempuan difabel berusia 19 tahun.
Warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota di rumahnya setelah ibu korban — yang tak lain adalah mantan istri Sunardi — melapor ke pihak kepolisian, Senin (19/2/2024).
Iptu Samsul Anwar, Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, mengatakan polisi menjerat Sunardi dengan Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal 10 tahun,” kata Samsul kepada wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (23/2/2024).
Samsul mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sunardi mencabuli korban pada September 2023.
Niat Sunardi mencabuli korban, lanjut Samsul, muncul saat Sunardi memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya dan melihat korban berjalan kaki melintas di sana.
Samsul menyebut Sunardi lalu memanggil korban dan mengajak masuk ke kamar. “Di dalam kamar, korban diminta memijit pelaku,” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu. Namun uang yang dijanjikan itu, lanjut Samsul, tidak diberikan setelah pelaku mencabuli korban.
Korban lalu pulang ke rumahnya, dan saat itulah sang ibu curiga. “Karena korban keluar rumah dan lama tidak kembali, ibunya menanyakan dari mana. Korban lalu mengakui dirinya baru saja dicabuli pelaku,” terangnya. (asp)