BLITAR, Blitarraya.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar akan proaktif memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah desa dalam menyikapi realisasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 Tahap I baru sebesar 25 persen.
Kepala DPMB Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengatakan bahwa fasilitasi dan konsultasi diberikan pada pemerintah desa menyusul realisasi pencairan ADD Tahap I dari APBD 2024 sebesar 60 persen dalam 5 termin.
“Mungkin ekspektasi pemerintah desa pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu dilakukan sekaligus. Tapi ternyata 60 persen itu ditransfer dalam 5 termin, yakni 25 persen dan selanjutnya mulai April hingga Juli tiap bulan sebesar 8,75 persen,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (8 April 2024).
“Nah, untuk itu kami akan proaktif memberikan fasilitasi dan konsultasi dengan harapan pemerintah desa dapat dengan efektif menyikapi kondisi ini, menyesuaikan dengan kondisi ini,” tambah mantan Kepala Dinas Sosial itu.
Salah satu bentuk sikap proaktif menyikapi pentahapan pencairan ADD 2024, ujarnya, adalah pengiriman surat ke seluruh camat di Kabupaten Blitar yang berisi termin-termin pencairan ADD 2024 Tahap I (60 persen), yakni 25 persen pada akhir Maret dan 8,75 persen tiap bulan mulai April hingga Juli.
Pihak DPMD, lanjutnya, berharap setiap camat turut aktif mengomunikasikan termin-termin pencairan ADD 2024 Tahap I itu kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Secara normatif, kata Bambang, sebenarnya diandaikan pemerintah desa tidak akan menghadapi kesulitan yang berarti dengan pencairan ADD Tahap I dalam 5 termin karena ADD berfungsi sebagai pembiayaan penghasilan tetap perangkat desa dan biaya operasional lainnya yang berbasis bulanan.
“Misalnya, jika kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, insentif setahun untuk ketua RT dan RW dibayarkan sekaligus di awal tahun, mungkin untuk saat ini perlu disesuaikan. Apakah dibayarkan tiap 4 bulan. Ini pemerintah desa masing-masing bisa menyesuaikan,” terangnya.
Sementara terkait tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penghasilan tetap perangkat desa, lanjutnya, diasumsikan tidak terdapat kendala meskipun pencairan termin pertama dari 60 persen ADD 2024 baru 25 persen dari total ADD 2024.
“Karena memang pembayaran gaji dan tunjangan untuk perangkat desa kan memang bulanan basisnya. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” tuturnya.
Lebih jauh, Bambang mengatakan bahwa keputusan pencairan Tahap I ADD 2024 dalam 5 termin didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta sejumlah faktor lain termasuk adanya redesign Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke pemerintah daerah menjadi dua jenis.
Kedua jenis DAU itu adalah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) yang ditransfer setiap bulan ke daerah dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant).
Dengan pemilahan DAU menjadi dua jenis itu, lanjut Bambang, maka setiap bulan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Blitar hanya menerima rutin DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, bukan DAU secara utuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dan ADD berasal dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya ini,” jelasnya.
Bambang membenarkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pencairan ADD 2024 dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen.
Namun, ujarnya, setelah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ternyata pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen harus dipecah lagi dalam beberapa termin.
Termin pertama sebesar 25 persen ADD 2024, lanjutnya, telah dicairkan mulai 28 Maret lalu.
Pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen dalam beberapa termin, ujarnya, merupakan keputusan yang diambil bersama dengan BPKAD dan sejumlah perwakilan pemerintah desa.
Selain itu, Perbup juga tidak memberikan batasan akhir kapan pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu harus diselesaikan. Sehingga, lanjut Bambang, sepanjang pencairan 60 persen itu tidak melebihi bulan Juli maka masih dibenarkan.
Total ADD 2024 untuk 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar adalah sekitar Rp 144 miliar. Pemerintah desa telah mencairkan 25 persen dari jumlah tersebut mulai 28 Maret hingga 3 April lalu. (ADV/asp)