BLITAR, Blitarraya.com – Sidang perdana terhadap 17 santri yang didakwa atas kasus pengeroyokan hingga meninggalnya M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahsinul Akhlak Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar, digelar di Pengadilan Negeri Blitar, hari ini, Kamis (18/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto menjelaskan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan kronologi dan peran masing-masing terdakwa dalam aksi penganiayaan yang berakibat fatal bagi korban.
“Kami uraikan bagaimana kekerasan itu dilakukan dan bagaimana peran masing-masing dari 17 anak itu dalam kejadian tersebut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Martin.
Martin menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap Ali Rofi terjadi di dalam lingkungan Ponpes Tahsinul Akhlak pada malam hari, Selasa (2/1/2024). “Lokasinya di dalam pondok, di mushala,” tegasnya.
Martin menyebut kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WIB dan berakhir pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. “Saat itu juga, sekitar pukul 24.00 WIB, korban oleh pihak pondok langsung dibawa ke rumah sakit,” imbuhnya.
Martin menilai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini berjalan lancar karena semua terdakwa hadir dan tidak ada keberatan dari mereka maupun penasihat hukumnya.
“Apa yang tertulis dalam dakwaan, baik itu nama maupun kejadian, mereka tidak keberatan,” kata Martin.
Penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik dimulainya proses persidangan ini. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatan para terdakwa.
“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tutur Mashudi.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (22/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (asp)
- Baca juga:
Kasus Tewasnya Santri Rofi Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejaksaan Berharap Segera Disidangkan
Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Sutojayan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Minta Para Tersangka Ditahan