Kamis, 21 November 2024 | 21:52 WIB
24.9 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

2 WNA Pakistan Peminta-minta Donasi Akhirnya Hanya Dideportasi

SRENGAT, BlitarRaya.com – Dua warga negara asing (WNA) Pakistan, yang sejak awal Mei lalu ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, akhirnya hanya dikenai tindakan administratif berupa deportasi.

Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan, pihaknya memutuskan pendeportasian dua WNA bernama Muhammad Ilyas (45) dan Muhamad Afzal (44) itu pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Selanjutnya, hari Kamis 13 Juni 2024, petugas kami melakukan pengawalan proses deportasi terhadap kedua WNA tersebut,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Sabtu (15 Juni 2024).

Ditanya alasan deportasi tersebut, Rini mengatakan bahwa keduanya dinilai “telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

Namun Rini tidak merespons ketika ditanya apakah hal itu dilakukan karena Kantor Imigrasi Blitar tidak berhasil mendapatkan bukti yang cukup untuk memproses hukum dua WNA Pakistan itu pada sistem peradilan Indonesia.

Dua WNA Pakistan itu ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Jumat 3 Mei 2024, menyusul laporan warga melalui media sosial terkait aksi keduanya meminta-minta donasi atas nama kemanusiaan untuk Palestina. 

Kantor Imigrasi Blitar menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Pakistan itu berhasil mengumpulkan sumbangan senilai ratusan juta rupiah. Keduanya mengakui menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian lainnya dikirimkan ke Pakistan.

Saat konferensi pers pada Selasa 7 Mei 2024, Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan mengajukan kedua WNA itu untuk diproses hukum di peradilan Indonesia.

Pada Rabu 29 Mei 2024, kedua WNA itu difasilitasi Kantor Imigrasi Blitar untuk menyerahkan uang senilai Rp 13,9 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar. Tetapi tidak ada penjelasan dari pihak Kantor Imigrasi Blitar tentang latar belakang penyerahan uang tersebut. (mr, asp)

Baca juga: 

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan