Senin, 2 Desember 2024 | 23:14 WIB
24 C
Blitar

1.231 Stiker Coklit di Sanankulon Tertukar, Panawaslu Minta Pemutakhiran Data Pemilih Dihentikan Sementara

SANANKULON, BlitarRaya.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan kesalahan distribusi 1.231 stiker penanda proses pemutakhiran data pemilih (coklit) di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan bahwa pihaknya menemukan 1.231 stiker penanda coklit yang seharusnya digunakan di wilayah Kota Blitar, namun stiker tersebut berada di tangan petugas pemutakhiran data pemilih di wilayah Sanankulon.

“Temuan ini berawal dari petugas pengawas menemukan stiker coklit yang seharusnya untuk wilayah Kota Blitar terpasang di salah satu rumah warga di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon,” tutur Jaka kepada awak media, Rabu (26 Juni 2024).

Selanjutnya, kata Jaka, Panwaslu Kecamatan Sanankulon juga menemukan keberadaan 1.231 stiker coklit Kota Blitar berada di tangan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon.

Atas temuan tersebut, lanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon Dwi Sri Mulyani telah meminta secara lisan agar proses coklit sementara dihentikan hingga persoalan tertukarnya stiker coklit tersebut telah teratasi.

“Selasa, 25 Juni 2024, kemarin, Panwaslu Sanankulon telah memberikan saran perbaikan kepada PPK agar tidak ada coklit sebelum stiker yang sesuai datang,” tuturnya.

Menurut Jaka, pihaknya telah memerintahkan kepada 66 Panwaslu Kecamatan dan 248 PKD untuk lebih awas dalam hal pengawasan coklit ini.

“Kami menyayangkan proses distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar yang tidak optimal, sehingga saat dilaksanakan coklit terdapat stiker yang tertukar tersebut,” kata Jaka.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga akan berkoordinasi ke KPU Kabupaten Blitar terkait adanya stiker yang tertukar dengan KPU Kota Blitar tersebut. (asp)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan