JAKARTA, BlitarRaya.com – Jumlah tersangka kasus korupsi 109 ton emas Antam bertambah menjadi 13 orang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 7 tersangka baru dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18 Juli 2024) malam.
“Hari ini penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kata Harli, tim penyidik menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Tujuh tersangka tersebut, kata Harli, enam di antaranya merupakan perorangan, yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, dan GAR. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah direktur PT JTU yaitu DT.
Harli mengatakan, dua orang tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di rumah tahanan negara setelah diperiksa kesehatan mereka dan dinyatakan sehat. “Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sedangkan terhadap 5 orang lainnya, lanjut Harli, diberlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan berdasarkan pemeriksaan dokter.
Bersekongkol dengan General Manager
Harli menjelaskan, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah bersekongkol dengan para general manager UBPP LM (yang telah ditahan sebelumnya) untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPPLM.
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tapi juga melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” jelas Harli.
Harli menuturkan bahwa hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
“Logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut diperkirakan sejumlah 109 Ton emas (Au),” terang Harli.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, beberapa di antaranya merupakan mantan general manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.
Mereka adalah TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-202), dan ID (GM periode 2021-2022). (mr)