SANANWETAN, BlitarRaya.com – Kantor Bea Cukai Blitar berhasil menggagalkan pengiriman 107 koli rokok illegal berbagai merek di dalam sebuah bus penumpang antar kota antar provinsi senilai Rp 1,15 miliar.
Juru bicara Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Herlambang Wicaksono, mengatakan bahwa pada Kamis (27 Juni 2024) lalu pihaknya telah menggagalkan pengiriman 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal.
“Intelijen kami sudah membuntuti bus tersebut sejak dari wilayah timur Jawa Timur. Lalu di wilayah Blitar kami hentikan untuk pemeriksaan,” ujar Herlambang kepada awak media, Kamis (25 Juli 2024) sore.
“Bus itu diisi penuh rokok ilegal sebanyak 107 koli atau sekitar 840.400 batang rokok. Yang kami perkirakan nilai jual di pasaran mencapai Rp 1.159 miliar,” tambahnya.
Herlambang menolak menyebut secara spesifik dari daerah mana, rokok ilegal itu dikirim. Namun, dia mengaku bus penumpang itu berangkat dari wilayah Jawa Timur bagian utara dengan tujuan Pulau Sumatera.
Kata Herlambang, rokok ilegal itu akan dikirim ke daerah Lampung di Sumatera Selatan.
Dia katakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap awak bus karena terbukti hanya memberikan jasa pengiriman tanpa mengetahui isi barang yang terbungkus rapat itu.
Herlambang mengakui pihaknya hingga kini masih belum berhasil menangkap pihak pengirim dan produsen rokok ilegal itu. “Saat ini masih didalami, masih dikembangkan untuk penyelidikan,” ujarnya.
Akibat aksi pengiriman rokok ilegal senilai Rp 1.59 miliar ini, menurut Herlambang, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 816 juta yang seharusnya dibayarkan melalui cukai rokok per batangnya.
Menurut pendataan di Kantor Bea Cukai Blitar, lanjut Herlambang, selama semester pertama 2024 ini, Bea Cukai Blitar telah berhasil membongkar peredaran rokok ilegal sebanyak 1.45 juta batang dengan nilai sekitar Rp 2 miliar dan dengan potensi kerugian negara dari pemasukan cukai senilai Rp 1,5 miliar. (hyu)