Selasa, 3 Desember 2024 | 00:24 WIB
24 C
Blitar

Muhammadiyah Siap Kelola Tambang, Susul NU yang Telah Membentuk PT Khusus

YOGYAKARTA, BlitarRaya.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya resmi menyatakan siap mengelola usaha pertambangan, menyusul Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang bahkan telah membentuk PT khusus untuk itu.

“Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” tulis risalah yang dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28 Juli 2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah pusat berwenang melaksanakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Sebelumnya, dalam PP 96/2021, penawaran secara prioritas ini diberikan hanya kepada BUMN dan BUMD.

Mu’ti menyebut keputusan Muhammadiyah menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah tersebut diambil melalui proses kajian mendalam serta mempertimbangkan berbagai masukan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli dan akademisi di lingkungan PP Muhammadiyah.

Dalam risalah yang dibacakan Mu’ti, disebutkan bahwa pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar Muhammadiyah pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, “Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.”

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut dalam risalah tersebut sebagai dasar pertimbangan. Disebutkan pula bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Risalah tersebut juga menyatakan bahwa Muhammadiyah akan mengelola tambang sesuai prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai persyarikatan.

“Muhammadiyah akan mengelola tambang dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan dakwah,” ujar Mu’ti.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyebut Muhammadiyah siap mengembalikan izin usaha pertambangan jika suatu ketika ditemukan adanya kerusakan lingkungan, konflik, dan disparitas sosial.

NU butuh pendanaan baru

NU menjadi ormas keagamaan pertama yang menyambut positif penawaran izin tambang dari Presiden Jokowi melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, alasan utamanya karena PBNU butuh pendanaan baru untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur NU.

“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” kata Gus Yahya sebagaimana dilansir Tempo, Kamis (6 Juni 2024).

Hal yang sama dikatakan Yahya ketika berbicara dalam “Halaqah Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” yang disiarkan kanal YouTube NU, 11 Juni lalu 2024.

Sementara itu, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa PBNU telah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang dan akan melibatkan orang-orang profesional agar pengelolaannya sesuai aturan. 

Sosok yang kerap disapa Gus Ulil itu menegaskan bahwa konsesi tambang tersebut bukan permintaan ormas, melainkan langkah afirmatif dari pemerintah yang menginginkan agar pengelolaan tambang, yang selama ini hanya dikuasai kelompok tertentu, bisa lebih merata. (mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan