SANANWETAN, BlitarRaya.com – Seorang mantan terpidana kasus korupsi berinisial IP (26 tahun) ditangkap polisi di rumahnya, Jl. Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dengan sangkaan mengedarkan uang palsu.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, penangkapan terhadap IP dilakukan personel Satreskrim pada 26 Juli 2024 setelah polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
“IP mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di toko-toko swalayan di Kota dan Kabupaten Blitar. Barang hasil pembelian menggunakan uang palsu itu dijual kembali oleh IP untuk mendapatkan uang asli,” ungkap Suartika pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (8 Juli 2024).
Suartika menjelaskan, IP mengaku mendapatkan uang palsu Rp 10 juta dengan cara membelinya seharga Rp 3 juta. Uang palsu sebanyak itu terdiri atas 200 lembar pecahan 50 ribu.
Transaksi tersebut, lanjut Suartika, dilakukan IP setelah ia berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
IP kemudian berbelanja menggunakan uang tersebut di sejumlah toko swalayan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. “Barang-barang yang dibeli dari toko-toko tersebut dijual kembali sehingga IP mendapatkan uang asli,” tutur Suartika.
Uang asli sebesar Rp 4 juta dari hasil penjualan itu, kata Suartika, telah disita polisi sebagai barang bukti. Demikian juga uang palsu yang belum sempat dibelanjakan.
Kasir terkecoh
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto menjelaskan, polisi menangkap IP setelah mendapat laporan dari salah satu pemilik toko swalayan tentang adanya konsumen yang berbelanja memakai uang palsu.
Polisi, kata Sukamto, kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di toko tersebut. “Dari situ kita dapat mengidentifikasi tersangka dan kemudian menangkapnya,” terangnya.
Sukamto menyebut IP mengecoh kasir toko dengan cara menumpuk beberapa lembar uang palsu yang dikombinasikan dengan uang asli. “Dia menggunakan uang asli yang diletakkan di paling atas tumpukan uang palsu itu,” jelasnya.
Menurut Sukamto, tumpukan uang palsu tersebut lolos dari alat pemindai uang karena kasir hanya memindai lembaran yang berada di bagian paling atas.
Adanya uang palsu baru diketahui saat kasir memeriksa dan menghitung uang kas di akhir jam kerja.
Hal itu, kata Sukamto, terjadi di beberapa toko swalayan. “Salah satu pemilik swalayan, setelah menyadari hal itu, akhirnya melapor ke polisi,” ujarnya.
Sukamto mengatakan IP akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling besar Rp 100 miliar.
Terpidana korupsi
Dari penelusuran, kata Sukamto, tersangka sebelumnya ternyata pernah berurusan dengan polisi, bahkan pernah dipenjara karena terjerat kasus korupsi.
Sukamto mengatakan tersangka pernah bekerja di PT PNM (Persero) yang beroperasi di wilayah Blitar, tanpa menyebut posisi tersangka di perusahaan tersebut.
“IP terlibat kasus korupsi di tempatnya bekerja dan mendapatkan vonis pengadilan berupa hukuman penjara 3 tahun,” tutur Sukamto. (mr, hyu)