Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:58 WIB
26.1 C
Blitar

Malam Ini Bawaslu Rapat Pleno Bahas Bagi-bagi Uang saat Rijanto-Beky Daftar ke KPU, Besok Rilis

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Malam ini, Kamis (29 Agustus 2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan menggelar rapat pleno membahas praktik bagi-bagi uang yang terjadi saat Rijanto dan Beky Beky Herdihansah mendaftar sebagai pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) ke KPU pada Selasa (27 Agustus 2024) lalu.

“Malam ini kami akan melakukan rapat pleno, diusahakan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, saat dihubungi BlitarRaya.com, Kamis (29 Agustus 2024) siang.

Hasil rapat tersebut, kata Masrukin, akan diumumkan hari Jumat, 30 Agustus 2024. “Hasil rapat kami rilis besok, insyaallah,” ujarnya.

Di Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Bersama empat pimpinan lainnya, ia sedang melakukan kajian terhadap peristiwa tersebut dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai rujukan.

“Secara kelembagaan, kami masih melakukan kajian apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan,” jelasnya.

Menurut Masrukin, status Rijanto-Beky masih bakal calon, karena belum tuntas melewati proses lain setelah mendaftar, seperti verifikasi dan pemeriksaan kesehatan. “Statusnya kan masih bakal calon. Kan belum tentu lolos,” ucapnya.

“Sejauh yang saya baca (regulasinya), sampai ini belum nemu yang terkait status bakal calon. Ya, paling rung mari lek ku maca kira-kira, hehehe…,” imbuh Masrukin.

Imbalan dalam proses pendaftaran, kata Masrukin, memang diatur dalam undang-undang. “Ada sih pasal tentang itu. Setiap partai politik dan gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan, jadi ini subjeknya adalah partai politik, bukan masyarakat,” terang Masrukin.

Masrukin menegaskan bahwa itu adalah pendapat pribadinya. “Karena itu, kami akan bahas lagi secara menyeluruh dalam rapat pleno nanti malam. Hasil rapat itu yang nanti menjadi pendapat resmi Bawaslu,” tuturnya.

Bagi-bagi uang mewarnai pendaftaran Rijanto-Beky sebagai pasangan cabup dan cawabup Blitar pada Selasa (27 Agustus 2024) lalu. Lembaran uang kertas Rp 20 ribuan disebarkan kepada masyarakat oleh tim relawan dalam perjalanan menuju kantor KPU dan sesaat sebelum meninggalkan gedung yang berlokasi Jalan Raya Blitar-Malang Garum itu. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan