SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menilai tak ada pelanggaran dalam aksi sebar uang di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Rijanto dan Beky Herdihansah mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, Selasa 27 Agustus 2024.
Peristiwa tersebut marak diberitakan media dan menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Tampak dalam video yang beredar, lembaran uang kertas Rp 20 ribuan disebarkan kepada warga, sesaat setelah pasangan Rijanto-Beky meninggalkan halaman kantor KPU.
“Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa (dalam) peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan,” kata Jaka Wandira, Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (30 Agustus 2024).
Jaka mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian terkait pemberian imbalan pada masa pendaftaran pencalonan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai tahapan pemilihan saat ini, yakni pendaftaran calon, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4,” kata Jaka.
“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Jaka mengutip ketentuan Pasal 47 ayat 1.
Selanjutnya, kata Jaka, terdapat juga larangan pemberian imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah, yakni pada Pasal 47 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang atau Lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.”
Berdasarkan hasil kajian peraturan perundang-undangan tersebut, kata Jaka, Bawaslu Kabupaten Blitar menyimpulkan tiga hal.
Pertama, subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan ialah setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan.
Kedua, penerima imbalan ialah anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan.
Ketiga, bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan.
“Tiga hal itulah yang membuat Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan pada peristiwa bagi-bagi uang di depan kantor KPU pada Selasa 27 Agustus 2024,” tutur Jaka.
Bawaslu Kabupaten Blitar, kata Jaka, berharap hal itu tidak terulang agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar berjalan kondusif. (mr)