Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:02 WIB
33.3 C
Blitar

Polisi Blitar Gagalkan Pengiriman Miras Antar Pulau

TALUN, BlitarRaya.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Selasa (3 September 2024), berhasil menggagalkan pengiriman satu truk botol minuman keras (miras) jenis arak yang hendak dikirim dari Bali ke Kalimantan, namun transit lebih dulu lewat Blitar.

Truk muatan ribuan botol miras itu berhasil diamankan polisi di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Selasa sore sekira pukul 18.00 WIB.

Kepala seksi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Iswahjudi, mengatakan jumlah botol miras yang berhasil diamankan sebanyak 6.307 botol yang dikemas dalam 249 box karton.

“Minuman keras ilegal ini ada dalam botol plastik kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter,” ujar Putut, Selasa (10 September 2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan, penggagalan pengiriman minuman keras ilegal ini merupakan bukti keberhasilan Polres Blitar terkait dengan peredaran miras ilegal.

“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Momon, Selasa (10 September 2024).

Momon mengatakan bahwa polisi menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan RS (30 tahun), warga Blitar, saat berada di jalan raya Desa Jugo, Kesamben, pekan lalu.

Ketika dilakukan pemeriksaan pada muatan truk, ujar Momon, polisi menemukan ratusan box karton berisi minuman keras ilegal sehingga kemudian dilakukan penyitaan barang dan penahanan truk.

Selanjutnya, terang Momon, kepada polisi RS mengaku ia hanya mengantar barang yang diorder oleh HS (39 tahun), juga warga Blitar. Dalam penelusuran lebih jauh, lanjut Momon, barang berupa box-box minuman keras ilegal itu milik seorang warga di Kalimantan yang berinisial R.

“Jadi Blitar menjadi Lokasi transit karena tujuan akhir dari minuman keras itu Kalimantan,” ujar Momon.

Dari keterangan HS, kata Momon, ia mengaku telah melayani empat kali pengiriman minuman keras ilegal dari Bali ke Kalimantan atas pemesanan R. “HS mendapat bayaran Rp 200 ribu per karton,” ungkap Momon. Kedua pelaku kini berada dalam tahanan polisi Polres Blitar. (hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan