Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:50 WIB
25.6 C
Blitar

Bawaslu Kabupaten Blitar Butuh 1.764 Pengawas TPS, Masyarakat Bisa Daftar hingga 28 September 2024

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan merekrut 1.764 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendaftaran dibuka hari ini, Kamis (12 September 2024) hingga Sabtu (28 September 2024).

“Masyarakat bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS di kantor Sekretariat Panwaslu di kecamatan setempat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Kamis (12 September 2024) malam.

Ida mengatakan, dalam menjalankan tugasnya nanti, para PTPS akan ditempatkan di 248 kelurahan dan desa yang tersebar di 22 kecamatan.

Rekrutmen ini, lanjut Ida, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Republik Indoesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 10 September 2024.

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS adalah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Masyarakat yang memenuhi syarat silakan mendaftar,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin.

Selain di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat, formulir pendaftaran bisa pula diunduh di sini. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan