KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Netralitas ASN, pegawai pemerintah Non-ASN, dan aparat pemerintahan desa, pada Pilkada Kabupaten Blitar 27 November 2024 mendatang, adalah salah satu isu penting dari lima isu besar dalam peta kerawanan Pilkada yang dilansir oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Agustus lalu.
Untuk itu, Kamis (19 September 2024) siang, di Hotel Puri Perdana, Kepanjenkidul, Bawaslu Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi pengawasan tentang isu tersebut.
Ketua Bawaslu Jawa Timur, Ahmad Warits, yang memberikan sambutan pada pembukaan acara mengatakan, bahwa semua sumber daya negara (birokrasi, keuangan, & kewenangan) tidak boleh disalahgunakan dan dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak (peserta Pilkada), yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara.
“Netralitas ASN menjadi refleksi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil,” ujar Warits.
Hadir dalam acara ini sekira 200 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, dari ribuan lain mengikuti secara daring.
Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, dan pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskan oleh pejabat dari BKN bahwa ada perubahan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024, dibanding pada Pilkada 2020 lalu.
Pada Pilkada 2020 lalu, jika Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penjatuhan sanksi.
Sedang pada Pilkada serentak 2024 sekarang ini, jika Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan disampaikan ke BKN untuk penjatuhan sanksi dan penanganan lebih lanjut. Sehingga lebih berat.
Khusus bagi ASN Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Izul Marom mengingatkan, bahwa ASN di Kabupaten Blitar bukan hanya satu kali ini saja berhadapan dengan petahana (bupati) yang mencalonkan diri kembali pada kontestasi kepala daerah.
Maka itu Izul mewanti-wanti kepada jajaran ASN di Kabupaten Blitar untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas akan ada sanksi yang bisa menjadi konsekuensinya.
“Pelanggaran netralitas ASN, tidak hanya ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, namun juga ada ancaman pidananya. Sehingga pastikan jaga netralitas ASN,” ujar Izul.
“Sesuai aturan, jelas bahwa seluruh ASN, Non-ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus netral,” tambah Izul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengatakan di Kabupaten Blitar saat ini ada dua pasangan calon, dan dua-duanya merupakan tokoh yang sama-sama petahana.
“Dengan kondisi dua bakal calon bupati yang sama sama pernah menjabat, tentu saja perlu mendapat perhatian khusus terkait netralitas ASN ini,” ujar Nur Ida Fitria.
Ida juga mengungkapkan pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu Kasus pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara hingga ada penjatuhan sanksi.
“Kami berharap, dengan sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Blitar,” ujar Ida. (hyu)