BlitarRaya.com – Kabar peretasan yang menyebabkan 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor dan diperjualbelikan, mendapat tanggapan berbeda dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Jokowi mengatakan bahwa hal itu terjadi tidak hanya di Indonesia. “Banyak negara juga mengalami hal yang sama,” kata Jokowi saat ditanya wartawan dalam kunjungannya di Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (20 September 2024).
Jokowi tidak menyebutkan negara mana saja yang dimaksud. Namun ia menegaskan telah meminta jajarannya segera melakukan mitigasi kasus serupa tak terulang lagi. “Kemarin saya sudah menyampaikan untuk dimitigasi. Semuanya,” ujarnya.
Hal serupa dikatakan Jokowi usai meresmikan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19 September 2024). Saat itu ia menyatakan telah memerintahkan mitigas itu kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Di hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah meminta DJP segera melakukan evaluasi. Kepada wartawan di Gedung DPR RI, ia menyebut hasil evaluasi tersebut akan disampaikan oleh DJP dan tim IT.
Bocornya 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, diungkapkan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dalam dalam postingan di akun media sosial X @secgron tertanggal 18 September 2024.
Teguh menyebut 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. “Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll. NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yg diberikan oleh pelaku,” tulis Teguh.
Namun DJP Kementerian Keuangan membantah hal itu dengan menyatakan indikasi kebocoran tersebut tidak ada.
“Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (20 September 2024).
Dwi menambahkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Kepolisian, dan BSSN untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP, lanjut Dwi, selalu berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.
“DJP juga akan terus berupaya meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak,” imbuhnya.
Dwi menyebut upaya tersebut ditempuh dengan mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem serta security awareness. (mr)