Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:01 WIB
33.3 C
Blitar

KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Insiden ‘Ini Rindu’

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran etik dalam insiden ‘Ini Rindu’ di Hotel Santika, Kota Blitar. Laporan dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) Rijanto – Beky Herdihansah, Selasa (24 September 2024).

“Laporan disampaikan ke kantor Bawaslu di Jalan Ahmad Yani Nomor 42 Kota Blitar sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, dalam siaran pers yang diterima BlitarRaya.com, Selasa (24 September 2024) petang.

Diberitakan sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati 2024 di Hotel Santika, Kota Blitar, pada Senin (23 September 2024).

Ada dua paslon dalam acara tersebut, yakni Rijanto – Beky Herdihansah yang mendapatkan nomor urut 1 dan Rini Syarifah – Abdul Ghoni yang mendapatkan nomor urut 2. Keduanya mengusung idiom yang merupakan akronim dari nama masing-masing, yakni “Rizky” (paslon 1) dan “Rindu” (paslon 2).

Setelah rapat ditutup, terdengar lagu berjudul ‘Ini Rindu’ yang dilantunkan band pengisi acara. Tampak paslon 1 maupun paslon 2 beserta pendukung masing-masing bergoyang riang mengikuti irama lagu lawas yang dipopulerkan Farid Hardja itu. 

Namun Bawaslu meminta nyanyian tersebut dihentikan lantaran liriknya menjurus pada idiom salah satu paslon.

Masrukin mengatakan, tim kampanye 1 melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu dengan membawa beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Blitar. 

“Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor,” jelas Masrukin.

Jika dalam kajian awal tersebut laporan telah memenuhi syarat formal dan material, kata Masrukin, Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan, kemudian melakukan klarifikasi kepada para pihak. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan