SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan kasus “Ini Rindu” bukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Jaka Wandira, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, dalam siaran pers yang diterima BlitarRaya.com, Selasa (1 Oktober 2024).
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (24 September 2024) tim kampanye pasangan calon (paslon) Rijanto – Beky Herdihansah melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu.
Laporan itu menyebut ada dugaan pelanggaran etik dalam insiden ‘Ini Rindu’ usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati 2024 di Hotel Santika, Kota Blitar, pada Senin (23 September 2024).
- Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Insiden ‘Ini Rindu’
Laporan dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 tersebut, kata Jaka, ditindaklanjuti Bawaslu dengan kajian dan klarifikasi terhadap 10 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor.
Proses klarifikasi, lanjut Jaka, berlangsung selama lima hari usai registrasi laporan. Dari proses itu, Bawaslu mendapatkan keterangan sebagai bahan kajian penetapan status laporan.
“Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Jaka.
Atas penetapan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Jaka, pihaknya meminta KPU Kabupaten Blitar melakukan kajian dan dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
“Klarifikasinya terkait kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blitar tahun 2024,” jelasnya.
Diketahui, terdengar lagu berjudul ‘Ini Rindu’ dalam penampilan hiburan tersebut. Terlihat paslon 1 dan paslon 2 beserta pendukung masing-masing bergoyang riang mengikuti irama lagu lawas yang dipopulerkan Farid Hardja itu. Namun Bawaslu meminta lagu tersebut dihentikan karena liriknya menjurus pada idiom salah satu paslon.
Jaka menegaskan, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Blitar pada Pilkada 2024 diikuti dua paslon, yakni Rijanto – Beky Herdihansah yang mendapatkan nomor urut 1 dan Rini Syarifah – Abdul Ghoni yang mendapatkan nomor urut 2. Keduanya mengusung idiom yang merupakan akronim dari nama masing-masing, yakni “Rizky” (paslon 1) dan “Rindu” (paslon 2). (mr)