Kamis, 21 November 2024 | 13:29 WIB
31.7 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, Paslon Rini-Ghoni Dilaporkan ke Bawaslu

BlitarRaya.com – Pasangan calon kepala daerah (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) melaporkan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata tertib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.

Anggota tim penasehat hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, mengatakan pihaknya melaporkan paslon Rini-Ghoni atas dugaan ketidakpatuhan pada tatib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar, Senin (4 November 2024) malam lalu, yang ricuh dan akhirnya dihentikan.

“Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), yakni membawa dan membaca catatan di panggung debat. Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib debat,” ujar Labib kepada BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Rabu (6 November 2024) petang.

“Akibatnya, debat menjadi ricuh dan dihentikan setelah upaya mediasi oleh KPU gagal,” imbuhnya.

Labib mengklaim memiliki bukti-bukti adanya kesepakatan antara kedua pihak (paslon Rijanto-Beky dan Rini-Ghoni) serta keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tata tertib debat yang melarang setiap paslon membawa materi selain yang disediakan oleh KPU.

Sedangkan materi tertulis yang dibawa dan sempat dibaca Rini Syarifah pada debat kedua itu, lanjutnya, bukanlah materi yang boleh dibawa oleh paslon ke panggung debat. Yang boleh dibawa adalah materi yang disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.

“Kalau materi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar bentuknya lembaran. Yang dibawa paslon 02 (Rini-Ghoni) itu tebal seperti buku. Dijilid pakai binder,” ungkapnya.

Alasan pihaknya melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu, terang Labib, karena pelanggaran itu memicu kericuhan dan kegaduhan yang berujung pada penghentian debat.

Dengan dihentikannya debat tersebut, kata Labib, kliennya telah dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada masyarakat luas.

“Paslon 01, klien kami, telah dirugikan baik secara moril maupun materiil,” tuturnya.

Baca juga:

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh tim hukum paslon Rijanto-Beky terhadap paslon Rini-Ghoni.

Masrukin mengaku belum dapat memastikkan detail materi pelaporan namun memastikan bahwa pelaporan itu berkaitan dengan debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung ricuh dan akhirnya dihentikan.

“Laporan baru masuk pagi ini dan akan kami kaji malam ini. Jika memenuhi aspek formil maupun materiil, besok akan kami register dan bahas di divisi Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan pada debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang dipicu oleh petahana calon bupati Rini Syarifah membaca catatan selain dari materi yang disediakan KPU. Sesuai tata tertib yang disepakati bersama, setiap paslon hanya boleh membawa catatan tertulis berupa visi misi dan program kerja yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.

Ketika Rini membaca catatan yang berbeda dari materi yang disediakan KPU pada segemen pertama debat, pasangan calon kepala daerah (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) beberapa kali mencoba meminta interupsi.

Pantauan BlitarRaya.com di lokasi debat di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, setelah tiga kali upaya interupsi tidak mendapatkan tanggapan baik dari KPU mau pun pason Rini Syarifah-Abdul Ghoni, paslon Rijanto-Beky memprotes dengan turun meninggalkan panggung debat.

Sementara pendukung paslon Rijanto-Beky terus meneriakkan kata-kata “contekan! Contekan! Contekan!”

Tentang larangan membawa materi selain yang disediakan oleh KPU, pihak paslon Rini-Ghoni mengklaim bahwa tata tertib yang telah disepakati masih bersifat multi tafsir dimana dimungkinkan paslon membawa catatan tambahan.

Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.

Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan