Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:17 WIB
26.1 C
Blitar

Abaikan Surat Bawaslu terkait Iklan, KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Lakukan Pelanggaran

SANANWETAN, BlitarRaya.com – KPU Kabupaten Blitar dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan setelah dua kali mengabaikan surat Bawaslu terkait iklan media cetak dan media elektronik. 

“Status ini telah diumumkan pada laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar pada Selasa 5 November 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, Jumat (8 November 2024) sore.

Masrukin mengatakan bahwa sebelum mengumumkan status temuan tersebut, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada KPU, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar, sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Masrukin lalu menjelaskan dua surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar tersebut. 

Pertama, surat bernomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 yang telah dikirim pada 28 Oktober 2024. Surat itu berisi imbauan tentang pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Karena KPU Kabupaten Blitar tidak menjawab surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar kemudian mengirimkan surat kedua pada tanggal 30 Oktober 2024. Surat bernomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 itu berisi saran perbaikan kepada Ketua Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Apa yang dilanggar KPU Kabupaten Blitar?

Menurut Masrukin, KPU Kabupaten Blitar melakukan pelanggaran administrasi pemilihan terkait pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelaksananaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Mengacu pada Ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan tersebut difasilitasi oleh KPU. 

Masrukin menjelaskan, fasilitasi tersebut dalam bentuk penayangan iklan Kampanye. Wujudnya bisa berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

Masrukin mengatakan, sesuai aturan tersebut, KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik. 

“Namun sampai saat ini, tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan SK tersebut,” terang Masrukin.

Padahal, menurut aturan tersebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menyerahkan materi iklan ke KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Blitar lalu menggelar rapat pleno untuk menyikapi hal tersebut. Hasilnya, KPU Kabupaten Blitar ditetapkan melanggar administrasi pemilihan.

“Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan ini ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024. Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” ujar Masrukin. (mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan