BlitarRaya.com – Pasangan calon kepala daerah (Paslon) nomor urut 02 pada Pilkada Kabupaten Blitar, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni), mencabut laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, akhir bulan lalu.
Petahana calon bupati Rini Syarifah yang biasa disapa Mak Rini mengatakan pihaknya mencabut laporan perusakan APK berbentuk banner itu karena pelaku masih merupakan remaja di bawah umur.
“Yang pasti sudah dicabut ya laporannya. Dan kami berharap tidak terjadi lagi, apalagi ini masih di bawah umur,”ujar Rini kepada awak media usia proses mediasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Jumat (8 November 2024).
Tidak hanya itu, Mak Rini mengaku telah memaafkan dua pelaku, yakni D (16 tahun) dan S (16 tahun).
“Kami Paslon 02 memaafkan apa yang sudah dikerjakkan oleh adik-adik kita ini,” tuturnya.
Rini mengatakan bahwa keputusannya untuk memaafkan serta mencabut laporan kasus perusakan APK tersebut didasari oleh fakta bahwa ternyata pelaku masih remaja di bawah umur.
Dengan dicabutnya laporan, kata Rini, pihaknya berharap pelaku, D dan S, dapat menjalani aktivitas bersekolah tanpa terganggu oleh proses penegakan hukum.
“Supaya ini menjadi pembelajaran. Karena merusak APK itu pasti ada pidananya,” ujar Rini.
Baca juga:
- Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Ribut, Paslon Rijanto-Beky Tinggalkan Panggung
- Rini Syarifah Tak Merasa Bawa Contekan dalam Debat
- Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, Paslon Rini-Ghoni Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa peristiwa perusakan banner bergambar paslon nomor urut 02 Rini-Ghoni itu terjadi pada hari Kamis (31 Oktober 2024) lalu.
Pada hari yang sama, lanjutnya, tim paslon 02 melaporkan peristiwa perusakan itu ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Udanawu.
“Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa pelaku perusakan adalah dua remaja tersebut,” tuturnya sembari menambahkan bahwa pelaku masing-masing adalah warga Udanawu dan Ponggok.
Pidana perusakan APK, kata Masrukin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan hingga 6 bulan atau denda sekitar Rp 1 juta.
Masrukin mengatakan bahwa dengan pencabutan laporan tersebut maka pihaknya akan segera memutuskan penutupan kasus di forum Gakkumdu.
Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.
Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (asp)