BlitarRaya.com – Iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik bagi pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan gubernur/wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Lampiran I peraturan ini, iklan media massa cetak dan elektronik dijadwalkan tampil pada Minggu (10 November 2024) sampai Sabtu (23 November 2024) atau sebelum masa tenang pada Minggu-Selasa (24-26 November 2024).
Pasal 18 ayat (1) huruf f dan ayat (2) menyatakan bahwa iklan media massa cetak dan elektronik bagi paslon merupakan bagian dari pelaksanaan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Apa saja bentuk iklan yang dapat ditampilkan? Berapa jumlah penayangannya? Bagaimana mekanismenya? Ketahui jawabannya beserta hal-hal teknis lainnya pada Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 berikut ini:
Pasal 29
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penayangan iklan Kampanye.
(3) Iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tulisan;
- suara;
- gambar; dan/atau
- gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
(1) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai:
- nama Pasangan Calon;
- nomor urut;
- visi, misi, dan program;
- foto Pasangan Calon; dan
- tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(3) Materi iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.
(5) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain pada iklan Kampanye kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye melalui petugas penghubung Pasangan Calon.
(8) Formulir tanda terima dan tanda pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 31
(1) Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap hari secara kumulatif paling banyak:
- 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;
- 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan
- 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
Pasal 32
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon dalam menetapkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian jadwal dan aturan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik pada Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (mr)
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Begini Aturan Kampanye Pilkada 2024