Minggu, 24 November 2024 | 21:34 WIB
24.9 C
Blitar

Bawaslu Awasi Aktivitas Mak Rini yang Kembali Aktif sebagai Bupati Blitar

KANIGORO, BlitarRaya.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap calon bupati petahana Rini Syarifah alias Mak Rini yang kini telah kembali menduduki kursi Bupati Blitar.

“Iya. Bawaslu akan mengawasi aktivitas Bupati. Misalnya besok Senin akan ada apel di Alun-Alun Kanigoro yang diikuti ASN di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten). Ini akan kami awasi,” ujar Ida kepada awak media di sela penurunan alat peraga kampanye di Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Minggu (24/11/2024).

Menurut Ida, Mak Rini telah menerima kembali penyerahan kursi Bupati Blitar dari Pejabat sementara (Pjs) Bupati Jumadi yang menggantikan sementara tugas sebagai kepala daerah selama Mak Rini cuti menjalani kampanye Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Ida mengatakan bahwa penyerahan kembali jabatan Bupati Blitar kepada Mak Rini berlangsung di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kota Blitar, Sabtu (23/11/2024) tepat pukul 24.00 WIB.

Di sisi lain, ujarnya, masih ada waktu lebih dari 2 hari sejak Rini kembali menduduki kursi Bupati Blitar hingga pemungutan suara Pilkada Kabupaten Blitar yang dijadwalkan Rabu (27/11/2024) dimana dirinya menjadi salah satu kontestan.

“Kami berharap beliau mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan bersikap seolah tidak sedang berkontestasi dalam pilkada,” ujarnya.

Baca juga:

Meski demikian, Ida mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Blitar, ujarnya, tidak dapat melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh aktivitas Rini hingga berlangsungnya pemungutan suara Pilkada Kabupaten Blitar nanti.

“Kalau sampai pengawasan melekat terhadap seluruh aktivitas Bupati ya tidak. Kami hanya mengawasi sejauh Bupati melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti kegiatan apel hari Senin itu,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Ida, dalam kurun waktu hingga hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Blitar 2024, Rini Syarifah dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menambahkan bahwa larangan yang berlaku bagi Mak Rini adalah larangan umum yang berlaku bagi pasangan calon kepala daerah untuk tidak berkampanye di luar jadwal.

“Larangannya larangan kampanye di masa tenang. Seperti, ajakan memilih calon tertentu atau pun ajakan untuk tidak memilih calon tertentu,” ujar Masrukin.

“Atau misalnya mengumpulkan pejabat-pejabat OPD (organisasi perangkat daerah) kemudian di pertemuan itu ada ‘tagline’ atau jargon kampanye dari paslon. Ini juga tidak boleh,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Rini Syarifah kembali meju sebagai calon bupati blitar pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Ia menggandeng kader Partai Solidaritas Indonesia, Abdul Ghoni, sebagai calon wakil bupati.

Pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat ini berkompetisi dengan pasangan calon bupati Rijanto dan calon wakil bupati Beky Herdihansah (Rijanto-Beky).

Pasangan Rijanto-Beky diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasdem. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan