KADEMANGAN, BlitarRaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menyegel menara telekomunikasi yang terletak di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Selasa (15 Juli 2025).
Penyegelan yang dilakukan bersama sejumlah instansi pemerintah terkait itu dilakukan dengan cara memutus pasokan listrik PLN yang digunakan untuk mengoperasikan perangkat telekomunikasi yang terpasang di menara setinggi sekitar 42 meter itu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya menyegel sebuah menara telekomunikasi tak berizin dan telah difungsikan sejak awal 2025.
“Kami melakukan penyegelan menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati, Jakarta, dengan cara memutus aliran listriknya serta memberikan tanda segel,” ujar pria yang akrab disapa Eta itu kepada BlitarRaya.com, Selasa sore.
Baca juga: Satpol-PP Kabupaten Blitar Bantu Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di 5 Kecamatan
Menurut Eta, menara tersebut sebenarnya telah berdiri setidaknya di awal 2023 dan sempat diitolak oleh warga sekitar, antara lain, karena terlalu dekat dengan pemukiman.
Selain itu, meskipun telah berdiri bangunan fisiknya, menara tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Izin pendirian menara tersebut, kata Eta, diduga belum dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena berdiri terlalu dekat dengan menara lainnya.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019, jarak antara menara telekomunikasi yang satu dengan yang lain paling dekat 1.000 meter. Menara yang kita segel itu jaraknya hanya 600 meter dari menara lain,” tuturnya.
Pada awal 2024, ujarnya, ada kesepakatan antara pemilik menara dengan Pemerintah Kabupaten bahwa pemilik menara tidak akan melakukan aktivitas termasuk melanjutkan konstruksi. karena
Namun kesepakatan-kesepakatan itu ternyata dilanggar dengan aktivitas pemasangan perangkat telekomunikasi.
Pada awal Maret 2025, lanjut Eta, pihak Satpol PP menerima pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa menara telekomunikasi tersebut ternyata telah berfungsi atau beroperasi.
“Akhirnya, hari ini tadi kita lakukan penegakan hukum berupa penyegelan,” kata dia.
Eta mengatakan bahwa sebenarnya pihak Pemerintah Kabupaten Blitar telah menawarkan solusi, yakni meminta pemilik menara mengajukan izin pendirian “menara kamuflase”.
Opsi menjadikan menara kamuflase, kata Eta, diatur dalam regulasi yang ada.
Arahan dari Dinas PUPR selaku pengawas, kata dia, bangunan menara ditutup sedemikian rupa dan dibagian atasnya dibuat konstruksi menyerupai daun sehingga memenuhi syarat menjadi menara kamuflase.
Dengan status sebagai menara kamuflase, lanjutnya, maka izin dapat diterbitkan meskipun jaraknya hanya 600 meter dari menara konvensional yang lain.
“Tapi kami melihat pihak pemilik menara tidak cukup bersungguh-sungguh untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin menara kamuflase itu,” ungkap Eta. (Asip Hasani/asp)