Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:30 WIB
26.1 C
Blitar

Satpol-PP Kabupaten Blitar Bantu Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di 5 Kecamatan

BlitarRaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar menggelar razia rokok ilegal di 5 kecamatan di Kabupaten Blitar selama dua hari, Rabu dan Kamis (30 dan 31 Oktober 2024).

Razia dalam rangaka Operasi Gempur Rokok Ilegal itu berhasil menyitas 12.228 batang rokok ilegal serta 3 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp 17.157.940.

Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal yang merupakan kegiatan rutin yang dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024.

“Dalam kegiatan ini kami, Satpol-PP, berada di posisi membantu Kantor Bea Cukai Blitar dalam kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal,” ujar pria yang biasa disapa Eta di ruang kerjanya, Senin (11 November 2024).

Baca juga:

Dari 12.228 batang rokok ilegal serta 3 liter minuman keras ilegal yang berhasil disita, kata Eta, terdapat kerugian negara senilai Rp 12.091.745.

Razia rokok ilegal tersebut, ujarnya, digelar di 5 kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Kecamatan Garum, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Wlingi.

Selain penindakan berupa razia, terang Eta, pihaknya juga melakukan kegiatan pengumpulan informasi sebagai kegiatan pra-kondisi sebelum razia dijalankan.

penempelan stiker gempur rokok ilegal
Petugas gabungan Satpol-PP dan Kantor Bea Cukai Blitar menempelkan stiker di sebuah toko kelontong pada Operasi Gempur Rokok ilegal yang berlangsung 30 dan 31 Oktober 2024 lalu | Foto: Dok. Satpol-PP Kabupaten Blitar

Penempelan stiker

Eta mengakui bahwa mayoritas sasaran razia adalah toko-toko kelontong yang kebanyakan merupakan usaha rakyat skala mikro dan kecil.

Karena itu, pihaknya tidak akan serta merta melakukan penegakan hukum berupa penahanan atau pun pemberian sanksi denda kepada pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Terhadap adanya rokok ilegal di satu toko, tindakan yang kami ambil adalah menyita rokok ilegal, kemudian diberikan pemahaman atas bahaya dan kerugian menjual rokok ilegal, dan kita tempel stiker di toko yang dimaksud,” terang Eta.

Stiker tersebut, ujarnya, akan menjadi penanda pernah ditemukan rokok ilegal di toko yang dimaksud.

Jika pada kesempatan selanjutnya masih kedapatan toko yang sama menjual rokok ilegal, kata dia, maka penegakan aturan akan dijalankan, setidaknya berupa pemberian sanksi denda minimal dua kali dari nilai cukai rokok yang seharusnya dibayar.

“Pemasangan stiker kita harapkan juga dapat dijadikan alasan bagi pemilik toko untuk menolak agen atau pun distributor yang menawarkan rokok ilegal,” terangnya.

Selama razia, kata dia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik toko kelontong tentang kerugian yang dapat ditanggung jika kedapatan menjual rokok ilegal.

“Kita wanti-wanti kepada masyakat untuk tidak menjual rokok ilegal karena keuntungan tiap bungkus rokok itu tak seberapa jika dibandingkan denda yang harus ditanggung jika dilaksanakan penegakan aturan,” pungkasnya. (adv/asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan