Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:45 WIB
26.1 C
Blitar

Satpol-PP Kabupaten Blitar Terima DBHCHT Rp 1,61 Miliar, Apa Saja Penggunaannya?

BlitarRaya.com – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar menerima alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1.610.951.690 di tahun 2024.

Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho mengatakan pihaknya menerima alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 1,61 miliar yang digunakan untuk membantu penegakan hukum terhadap keberadaan rokok ilegal.

“Penegakan hukum ini terdiri dari tiga kegiatan, yakni sosialisasi, pengumpulan informasi, dan pemberantasan,” ujar pria yang akrab disapa Eta tersebut, Rabu (6 November 2024).

Terkait kegiatan sosialisasi yang juga bertujuan sebagai instrumen pencegahan, kata Eta, pihaknya hingga kini telah menggelar sosialisasi tatap muka sebanyak 7 kali.

Menurutnya, dari sisi penggunaan anggaran, kegiatan sosialisasi mengambil porsi anggaran sekitar 40 persen.

“Saat ini untuk sosialisasi, dana yang sudah terpakai ada di kisaran Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Untuk angka pastinya nanti di akhir tahun setelah kita selesaikan program yang kita rencanakan,” tuturnya.

Untuk penindakan, lanjutnya, pihaknya telah mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 9 kali.

Eta memperkirakan hingga akhir tahun jumlah kegiatan penindakan yang dapat diikuti pihaknya akan menjadi setidaknya 10 kali.

Baca juga:

Terserap sekitar 50 persen

Menurut Eta, meski tersedia anggaran sebesar Rp 1,61 miliar, pihaknya tidak akan mampu menyerap seluruhnya karena sejumlah keterbatasan.

satpol-pp apel di kantor bea cukai
Personel Satpol-PP Kabupaten Blitar mengikuti apel menjelang operasi penegakan hukum rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi beberapa waktu lalu | Foto: Dok. Satpol-PP Kabupaten Blitar

Serapan anggaran untuk membiayai tiga macam kegiatan tersebut, lanjutnya, diperkirakan ada di kisaran 50 persen hingga tutup tahun 2024 nanti.

Rendahnya serapan, kata Eta, terutama terjadi karena di hampir seluruh kegiatan tersebut pihaknya harus melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar terutama terkait penindakan atau pun pemberantasan.

“Misalnya di kegiatan razia atau operasi rokok ilegal, posisi kami hanya membantu pihak Bea Cukai Blitar selaku penyidik dan juga Kejaksaan Negeri selaku penuntut. Karena Satpol-PP itu penegak perda, bukan undang-undang,” tuturnya.

“Contoh di lapangan, jika ditemukan barang bukti rokok ilegal, Satpol-PP hanya sebatas mendata saja. Yang membuat berita acara, penyitaan, pengangkutan, itu kewenangan bea cukai,” tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Eta, Kantor Bea Cukai Blitar memiliki keterbatasan personel karena mengampu empat daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

“Jadi karena ketergantungan pada Kantor Bea Cukai ini dari waktu ke waktu memang serapannya yang ada di kisaran 50 persen itu,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, pada kegiatan sosialisasi pun pihaknya juga selalu menghadirkan pemateri dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari setempat.

Lebih jauh, Eta mengungkapkan bahwa dasar hukum keterlibatan Satpol-PP pada kegiatan penindakan rokok ilegal didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yang diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024. (adv/asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan