SANANWETAN, BlitarRaya.com – Sebanyak 1.713 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang tak lolos seleksi ASN jalur PPPK akan diusulkan menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan sekitar 1.713 tenaga honorer untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Ada 1.713 orang pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK yang berpotensi untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Budi saat ditemui awak media, Senin (11 Agustus 2025).
Menurut Budi, pihaknya akan lebih dulu mengusulkan mereka ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca juga:
- Pendaftaran Calon Pegawai PPPK Gelombang II Masih Ditunggu Hingga Lusa 15 Januari
- Pemkab Blitar Gelar Bimtek Anti-Judol Bagi ASN
- 22 Guru SD di Kabupaten Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 15 Guru Perempuan
Pengusulan itu, lanjutnya, didasarkan pada surat dari Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.FM.0100/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Budi mengatakan bahwa dari 3.390 orang yang mengikuti seleksi PPPK gelombang terakhir, sebanyak 1.113 orang berhasil lolos dan 2.277 orang tidak lolos.
Dari 2.277 orang yang tidak lolos tersebut, terdapat 564 pendaftar kategori tenaga pendidik dengan kualifikasi lulus pendidika profesi guru (PPG).
Kata Budi, banyak dari 564 pendaftar tersebut yang berasal dari luar daerah atau selama ini belum bekerja sebagai tenaga guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Sehingga, pihaknya tidak serta merta mengajukan mereka dalam pengusulan sebagai ASN PPPK paruh waktu.
“Karena salah satu ketentuan dalam PPPK paruh waktu ini sumber upahnya harus sudah pasti. Dari 564 itu kalau Dinas Pendidikan punya sumber pembiayaan upahnya boleh saja diusulkan untuk paruh waktu,” jelasnya.
Berbeda dengan 1.713 orang tersebut, kata Budi, merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Blitar dengan masa kerja minimal 2 tahun. Sehingga, dari mana sumber biaya upah bagi 1.713 orang tersebut pun selama ini sudah jelas.
“Dan besaran upah untuk PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan, sama dengan upah terakhir yang diterima ketika masih berstatus tenaga honorer atau tenaga non ASN. Untuk jam kerja sama dengan PPPK reguler,” ujar Budi.
Apakah seluruh daftar orang yang diusulkan untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu akan disetujui, kata Budi, semuanya bergantung pada Kementerian PAN-RB.
Kata Budi, seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Blitar diasumsikan telah mengikuti proses seleksi ASN kategori PPPK. Jika penetapan ASN PPPK reguler dan PPPK paruh waktu telah tuntas, diasumsikan tidak ada lagi tenaga non ASN atau pun honorer.
Meski demikian, lanjut Budi, instansi di lingkungan Pemkab Blitar masih diperbolehkan oleh peraturan perundangan untuk menambah pegawai melalui mekanisme outsourcing.
Hingga akhir 2024, terdapat 10.478 orang ASN di lingkungan Pemkab Blitar. mereka terdiri dari 6.039 pegawai negeri sipil (PNS) dan 4.439 ASN PPPK. (asp)