KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar Kota membubarkan paksa karnaval sound horeg Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang berlangsung Rabu (27 Agustus 2025) malam.
Selain tidak berizin, polisi menyebut kegiatan yang diselenggarakan sebagai peringatan HUT ke-80 RI itu melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani bersama oleh Pangdam V Brawijaya, Gubernur dan Kapolda Jawa Timur.
Penghentian paksa dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dengan sekitar 15 truk bermuatan perangkat sound system dan pencahayaan berukuran besar digiring ke Kantor Polres Blitar Kota pada Kamis (28 Agustus 2025) dini hari untuk penahanan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa tindakan tegas dengan menghentikan paksa diambil karena kegiatan melanggar sejumlah ketentuan dalam SE Bersama Jawa Timur.
“Penertiban ini karena menyalahi SE bersama yang ditandatangai Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Kegiatan ini melanggar ketentuan SE itu seperti suara yang melebihi batas,” ujar Yudho kepada awak media, Kamis pagi.
Baca juga:
- Pemkab Pastikan Festival Sound Horeg di Kawasan JLS Blitar Tidak di 2025
- 7 Desa di Blitar Bersedia Batasi Kapasitas Sound Karnaval Jadi 4 Subwoofer
Yudho membenarkan bahwa pihak panitia sebelumnya telah bersurat ke pihak kepolisian untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan. Surat itu pun telah dibalas pihak kepolisian dengan penolakan pemberian izin.
Kata Yudho, surat penolakan pemberian rekomendasi atau izin itu telah disampaikan kepada Kepala Desa Kedawung dan panitia kegiatan. Tapi di luar dugaan, surat dari Polres Blitar Kota tidak diindahkan dan kegiatan tetap dilaksanakan.
“Surat yang menerangkan kami dari Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom atau izin itu sudah diantar ke kepala desa dan panitia,” tandasnya.
Selain itu, Yudho menyebut pihaknya menangkap indikasi kuat bahwa pengemudi truk pengangkut perangkat sound system serta kru mengonsumsi minuman keras.
“Ada indikasi banyak yang mabuk. Dari mulai kru hingga sopir. Kami juga lakukan tes urin dulu apa ada yang mengonsumsi narkoba,” tuturnya.
Dalam penindakan tersebut, kata Yudho, pihaknya setidaknya menggunakan Pasal 307 dan Pasal 169 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama terkait muatan truk yang melebihi batasan dimensi yang diperbolehkan.
Kata Yudho, pihaknya juga tengah meminta keterangan dari panitia penyelenggara kegiatan. (asp)