BlitarRaya.com – Nasabah kredit kendaraan bermotor yang menunggak angsuran pada perusahaan leasing sering menghadapi penagihan hingga penarikan paksa kendaraan bermotor disertai intimidasi bahkan tindak kekerasan.
Tidak jarang juga debt collector yang harus berhadapan dengan hukum atas cara mereka melakukan penagihan dan penarikan kendaraan bermotor yang angsurannya menunggak.
Bagaimana sebenarnya aturan dalam penagihan hingga penarikan unit kendaraan bermotor oleh debt collector yang angsurannya menunggak?
Baca juga:
- Bolehkah Debt Collector Rampas Kendaraan Bermotor yang Menunggak Angsuran
- Tiga Debt Collector Diciduk Polisi Gegara Keroyok dan Peras Nasabah Leasing di Sutojayan
- Bawa Kabur Uang Nasabah Leasing di Kota Blitar, Anggota LPK Ditangkap Polisi
Dihimpun dan disarikan dari berbagai sumber, berikut ini syarat sahnya penarikan kendaraan bermotor nasabah yang menunggak angsuran pada perusahaan leasing:
- Ada sertifikat jaminan fudisia. Sesuai Permenkeu Nomor 130/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/2014, perusahaan pembiayaan (leasing) wajib mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa sertifikat ini, penarikan motor oleh leasing atau debt collecor adalah ilegal tidak sah secara hukum.
- Eksekusi tidak boleh sepihak. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa wanprestasi atau tunggakan tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Harus ada kesepakatan lebih dulu dengan debitur. Jika gagal, eksekusi hanya bisa lewat pengadilan. Artinya, perusahaan leasing atau pun debt collector harus membawa bukti izin eksekusi dari pengadilan negeri setempat.
- Prosedur penjualan barang hasil eksekusi penyitaan/penarikan. Penjualan kendaraan bermotor hasil penyitaan bisa dilakukan melalui lelang atau bawah tangan dengan syarat ada pemberitahuan tertulis minimal sebulan sebelumnya, dan diumumkan di dua media cetak.
Sejumlah syarat lainnya adalah bahwa debt collector wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki sertifikat profesi, serta membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, nasabah atau debitur musti punya itikad baik untuk membayar angsuran. Jika menghadapi masalah keuangan dan tidak mampu membayar angsuran, nasabah harus segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan leasing (kreditur) untuk mencari solusi bersama. (Tim Redaksi)