KANIGORO, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membersihkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, pembersihan APK milik 2 pasangan calon kepala daerah (paslon) di Pilkada Kabupaten Blitar dan 3 paslon di Pilkada Provinsi Jawa Timur yang terpasang di ruang publik di wilayah Kabupaten Blitar telah dilakukan sejak dini hari Minggu (24 November 2024).
“APK ukuran sedang dan kecil sudah mulai dibersihkan oleh Panwascam dibantu aparat kecamatan, kelurahan dan desa sejak dini hari tadi,” ujar Ida kepada awak media di sela kegiatan penurunan baliho kampanye di Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu.
“Kami dari Bawaslu dibantu personel dan peralatan dari Dinas Perhubungan membersihkan APK ukuran besar seperti baliho-baliho,” imbuhnya.
Kata Ida, kegiatan pembersihan APK berukuran besar dilakukan oleh tiga tim, yakni tim timur, tim barat dan selatan.
Menurut Ida, dari 5 paslon peserta Pilkada Kabupaten Blitar dan Pilkada Provinsi Jawa Timur sejauh ini terpasang lebih dari 3.000 APK berbagai ukuran.
“Total ada lebih dari 3.000 APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar. Dari jumlah itu, APK berukuran besar ada 30 buah. Kami pastikan seluruh APK telah bersih hari ini,” ujarnya.
Baca juga:
- Antisipasi Kericuhan pada Momen Pilkada, Bawaslu Kabupaten Blitar Petakan TPS Rawan
- Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, Paslon Rini-Ghoni Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Kabupaten Blitar Tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Contekan Debat Rini-Ghoni
Panwascam dan perangkat desa, lanjutnya, masih melanjutkan kegiatan pembersihan APK dengan melakukan penyisiran APK berukuran kecil yang terlewat pada kegiatan pembersihan fase pertama.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa pihaknya juga memantau puluhan akun resmi media sosial yang dioperasikan oleh tim pemenangan dari seluruh paslon yang ada di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Blitar.
Akun-akun resmi dari berbagai platform media sosial tersebut, lanjutnya, selama ini telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
“Jadi yang kita awasi terutama adalah akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Mulai hari ini, Minggu, ujarnya, tidak boleh ada konten baru yang diunggah di akun-akun tersebut.
Masrukin mengatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan itu termasuk kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye.
Ia merujuk pada Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan. Atau, denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta,” ungkapnya. (asp)