Rabu, 18 Desember 2024 | 13:07 WIB
33.8 C
Blitar

Berjudi Online di Warnet, Kakek 73 Tahun dari Gedog Sananwetan Ditangkap Polisi

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Seorang kakek berusia 73 tahun bernama inisial S, warga Gedog, Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap polisi dua pekan lalu pada suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB saat bermain judi online di sebuah warnet di Jalan Mawar.

Kakek dengan 3 anak dan 5 cucu itu mengaku tidak bisa mengoperasikan komputer namun bisa bermain judi online menggunakan perangkat komputer PC di bawah panduan pemilik warnet, AW (39 tahun), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

“Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” tutur S saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Jumat (6 Desember 2024).

Kakek yang sehari-hari berjualan pisang di Pasar Templek, Kota Blitar, itu mengaku baru beberapa bulan bermain judi online, permainan yang ia kenal pertama kali di warnet Peta Net hingga berakhir dengan penangkapan tersebut.

Sebelum berjualan pisang, Kakek S mengakui dirinya hampir setiap malam menyempatkan diri bermain judi online di warnet yang dimiliki AW itu.

Jika berakhir dengan kekalahan, ia akan kehilangan uang antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 setiap kali bermain.

“Ya kadang menang Rp 200.000. Paling banyak Rp 400.000. Tapi itu jarang. Lebih sering kalahnya,” ungkap S.

Baca juga:

Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika mengatakan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap 7 orang di warnet Peta Net, Jalan Mawar, Kota Blitar, milik AW atas sangkaan terlibat dalam perjudian online.

“Enam orang bermain judi online dan 1 orang pemilik warnet,” ujar Suartika.

Menurutnya, pemilik warnet tidak hanya menyediakan komputer dan sambungan internet bagi para pemain judi online di warnet tersebut namun juga membuatkan akun di situs judi online.

Suartika menunjuk situs judi online “kolnidtop1.org” sebagai salah satu situs dimana tersangka seperti kakek S dibuatkan akun agar dapat bermain judi online.

“Pemilik warnet juga membuatkan akun dompet online agar orang seperti Pak S itu bisa menerima uang jika menang,” tuturnya.

Motif pemilik warnet, terangnya, adalah mendapatkan uang sewa sebesar Rp 4.000 per unit komputer PC per jam.

Selain itu, kata Suartika, pemilik warnet juga mendapatkan keuntungan lain dari para pemain judi online di warnetnya, termasuk komisi saat pemain judi online mendapatkan kemenangan.

Selain menangkap 7 orang di warnet milik AW, lanjutnya, polisi juga menangkap satu orang lainnya atas sangkaan yang sama, tindak pidana perjudian online.

Polisi menjerat AW, S, dan 6 tersangka kasus judi online lainnya dengan Pasal 45 Ayat (3) “juncto” Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar.

Suartika mengatakan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan upaya penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian untuk mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Selain menangkap 8 orang atas kasus judi online, kata dia, pihaknya juga menangkap 5 orang atas kasus togel, dan 1 orang atas kasus sabung ayam. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan