Rabu, 5 Februari 2025 | 15:54 WIB
27.5 C
Blitar

Pengecer Dibolehkan Lagi Jual LPG 3 Kg, Tak Harus Daftar Jadi Pangkalan

JAKARTA, BlitarRaya.com – Pengecer, yang sebelumnya dilarang menjual LPG 3 kg, mulai hari ini diperbolehkan lagi menjual gas bersubsidi tersebut tanpa harus menjadi pangkalan.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg.

“Agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan, di Jakarta, Selasa (4 Februari 2025).

Kesulitan mendapatkan LPG terjadi di banyak tempat di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir, menyusul pemberlakuan aturan baru distribusi LPG 3 kg sejak 1 Februari lalu.

Aturan itu menyatakan bahwa hanya pangkalan resmi yang bisa menjual LPG 3 kg. Adapun warung-warung atau toko-toko kecil sejak saat itu tidak boleh lagi menjualnya, kecuali statusnya telah berubah menjadi pangkalan.

Pemerintah menyebut hal itu antara lain untuk menata distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Baca juga:

Namun, baru sehari aturan baru diberlakukan, keluhan bermunculan di mana-mana karena masyarakat kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan dapur tersebut.

Antrean panjang terjadi di banyak pangkalan, beberapa di antaranya bahkan diwarnai keributan lantaran stok habis.

Cukup jadi sub-pangkalan

Kini, setelah ada instruksi Prabowo, pengecer boleh menjual lagi LPG 3 kg seperti sebelumnya. Tapi ada syaratnya, yaitu menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan, syarat tersebut diberlakukan demi menjaga kelancaran pasokan dan meningkatkan kontrol distribusi LPG 3 kg.

Untuk menjadi sub-pangkalan resmi, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Menurut Hasan Nasbi, dengan pengecer terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub-pangkalan, harga di tingkat konsumen akan terjaga dan distribusinya akan tepat ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img