Jumat, 22 November 2024 | 14:12 WIB
29.8 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Kasus Tewasnya Santri Rofi Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejaksaan Berharap Segera Disidangkan

BLITAR, Blitarraya.com – Kejaksaan Negeri Blitar melimpahkan berkas perkara 17 tersangka penganiaya santri M Ali Rofi (13) ke Pengadilan Negeri Blitar pada Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum.

“Pelimpahan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya segera ada kepastian hukum,” kata Agus.

Rofi adalah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahsinul Akhlak Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar. Ia dianiaya belasan santri lain di lokasi ponpes pada Selasa malam (2/1/2024) hingga Rabu (3/1/2024) dini hari. Ia kemudian meninggal dunia setelah tiga hari koma di RSUD Ngudi Waluyo.

Pada Selasa (2/4/2024) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar.

“Hanya satu hari kita melengkapi dakwaan dan langsung hari ini kita kirim ke pengadilan,” kata Agus.

Agus berharap, dengan pelimpahan ini, kasus tersebut bisa segera disidangkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Semoga nanti diperoleh kepastian hukum yang dapat memberi rasa keadilan,” kata Agus.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Blitarraya.com pada Selasa (2/4/2024), kuasa hukum keluarga Rofi, Mashudi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut terkesan lambat. Sebab, berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Blitar setelah hampir 3 bulan penyidikan berlangsung.

Mashudi juga membandingkan penanganan terhadap kasus serupa di Kediri. “Penanganannya terkesan lambat. Kita bandingkan dengan kasus serupa di Kediri yang sudah masuk persidangan,” ujarnya. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan