Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:17 WIB
30 C
Blitar

Mengaku Buat Doping, Tukang Las Knalpot Konsumsi Sabu

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar bernama inisial BAS (49) mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebagai “doping” saat bekerja sebagai tukang las di sebuah bengkel knalpot.

“Buat ‘doping’, mas. Biar tidak ngantuk,” ujar BAS yang dihadirkan sebagai tersangka pengedar sabu pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (26 September 2024).

BAS juga mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2016 dan telah 3 kali masuk penjara untuk kasus yang sama.

Kali ini, personel Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap BAS di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (13 September 2024) lalu. Dari tangan BAS, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 6,49 gram.

BAS dihadirkan pada konferensi pers tersebut bersama 7 tersangka lainnya dari 6 perkara kasus narkotika dan obat terlarang yang berbeda-beda.

Baca jugaPolres Blitar Kota Sita Narkoba Rp 1,5 Miliar dari Jaringan Antarkota

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan mengatakan bahwa 6 perkara tersebut terdiri 4 kasus peredaran sabu dengan 5 tersangka dan 2 kasus peredaran pil dobel L dengan 3 tersangka.

“Total barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka adalah 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L,” kata Richi.

Richi mengatakan bahwa pengungkapan 6 kasus narkoba itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung antara 11 hingga 22 September 2024.

Selain BAS, 4 tersangka kasus peredaran sabu lainnya adalah warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro bernama inisial YAM (26 tahun), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo bernama inisial ARS (32 tahun), warga Desa Sentul, Kelurahan Kepanjenkidul bernama inisial YSB (47 tahun) dan DS (47 tahun).

Sementara 3 tersangka kasus peredaran pil dobel L adalah warga Desa Jinglong, Kecamatan Sutojayan bernama inisial MJ (35 tahun), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo bernama inisial RS (38 tahun), dan warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, bernama inisial MAM (29 tahun).

Baca jugaSebelum Tersandung Kasus Sabu, Kasat Narkoba Polres Blitar Ungkap Peredaran Ganja 13 Kilogram

Polisi menjerat para tersangka kasus peredaran sabu dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Para tersangka kasus peredaran pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan