Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB
30 C
Blitar

FWNU Kabupaten Blitar Cabut Gugatan ke PBNU terkait SK Penetapan Pengurus PCNU

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Forum Warga Nahdlatul Ulama (FWNU) Kabupaten Blitar mencabut gugatan perdata terhadap Pengurus Besar NU (PBNU) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar periode 2024-2029.

Pencabutan gugatan itu disampaikan tim kuasa hukum penggugat pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar, Selasa (15 Oktober 2024).

Koordinator FWNU Kabupaten Blitar Joko Nuryanto mengatakan bahwa keputusan mencabut gugatan didasarkan pada pertimbangan untuk mempertahankan tradisi penyelesaian secara kekeluargaan di organisasi NU.

“Ada Majelis Ta’him di PBNU yang dibentuk akhir 2023 dan berfungsi menyelesaikan persoalan di internal organisasi NU seperti yang kami ajukan ini,” ujar Joko kepada BlitarRaya.com.

“Maka dengan pencabutan ini harapan kami gugatan yang kami sampaikan bisa disidangkan dulu di internal organisasi, di Majelis Ta’him tersebut,” imbuhnya.

Menurut Joko, pihaknya mengajukan gugatan atas nama Ketua MWC NU Kecamatan Sutojayan, Imam Sujai, dan Ketua Ranting NU Desa Purwokerto, Imam Muhtar, pada 19 September 2024 lalu dengan tuntutan pembatalan SK PBNU tertanggal 29 Juli 2024 yang berisi penetapan pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029.

Dasar gugatan, ujarnya, kepengurusan baru yang telah disahkan itu merupakan hasil pemilihan ulang ketua PCNU pada Juni 2024 lalu dimana figur Muqorrobin terpilih sebagai Ketua. Pihaknya menilai pemilihan ulang itu cacat hukum karena tidak berpegang pada AD/ART dan Perkum NU.

Baca juga:

Ditambah lagi, kata Joko, PBNU sebelumnya telah bertindak sewenang-wenang dengan membatalkan terpilihnya Arif Fuadi sebagai Ketua PCNU Kabupaten Blitar melalui Konferensi Cabang NU Kabupaten Blitar, Februari 2023.

Meski demikian, ujarnya, pihaknya tetap memilih mencabut gugatan dengan harapan akan ada win-win-solutution melalui mekanisme internal organisasi.

Win-win-solution dimaksud, kata Joko, adalah perubahan susunan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar dengan mengakomodir figur-figur dari FWNU Kabupaten Blitar yang notabene merupakan pendukung Arif Fuadi.

“Susunan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar yang disahkan itu kan bentuk arogansi PBNU karena sama sekali tidak mengakomodir kelompoknya Pak Arif Fuadi,” tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum FWNU Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan bahwa pencabutan gugatan yang telah diajukan secara tertulis pada sidang perdana hari ini diharapkan akan diputuskan oleh PN Blitar besok, Rabu (16/10/2024).

“Berita acara putusan pencabutan insyallah besok. Yang jelas secara tertulis sudah kita sampaikan tadi dengan diketahui majelis hakim dan pihak tergugat,” tuturnya.

Kemelut yang terjadi di PCNU Kabupaten Blitar berawal dari Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Blitar pada 18-19 Februari 2023 yang memilih Arif Fuadi, Wakil Bupati Blitar periode 2011-2016, sebagai Ketua (Tanfidziyah) PCNU Kabupaten Blitar periode 2023-2028. Arif tercatat pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa.

Namun, PBNU tak kunjung memberikan SK penetapan kepengurusan PCNU dibawah kepemimpinan Arif Fuadi. Melalui surat tertanggal 22 Maret 2024, PBNU justru menganulir terpilihnya Arif dan menginstruksikan pemilihan ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar.

Keputusan PBNU itu mendapatkan perlawanan dari kelompok Arif Fuadi, antara lain, dengan membentuk FWNU Kabupaten Blitar sebagai wadahnya. Meski demikian, pemilihan ulang itu akhirnya tetap digelar, yakni pada Juni 2024 dimana Muqorrobin terpilih sebagai Ketua PCNU Kabupaten Blitar yang baru untuk periode 2024-2029. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan