Senin, 7 Oktober 2024 | 06:47 WIB
26.6 C
Blitar

Pengurus Koperasi Al-Ukhuwwah Dipanggil Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Pengacara: Tak Ada Uang Negara di Sana

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pengurus Koperasi Al-Ukhuwwah memenuhi undangan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk menyampaikan keterangan dan bukti tidak adanya uang negara berada dalam pengelolaan Koperasi.

Penasehat hukum Koperasi Al-Ukhuwwah, Hendi Priyono, mengatakan Pengurus Koperasi Al-Ukhuwwah telah memberikan keterangan dan bukti bahwa Koperasi itu sepenuhnya hanya mengelola dana dari anggota.

“Dana yang berputar di Koperasi Al-Ukhuwwah berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Tidak ada uang negara di Koperasi tersebut,” ujar Hendi kepada BlitarRaya.com usai mendampingi Ketua Koperasi Al-Ukhuwwah, Fatkhul Khabib, di Kantor Kejari Kabupaten Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (9 September 2024).

Bersama pengacara senior Joko Trisno Mudianto, Hendi ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi Koperasi Al-Ukhuwwah.

Selain itu, kata Hendi, pihak Koperasi juga telah mengklarifikasi adanya persepsi yang salah yang menganggap Koperasi Al-Ukhuwwah adalah Koperasi milik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.

“Yang kedua, Ketua Koperasi tadi juga telah meluruskan persepsi bahwa Koperasi itu adalah Koperasi Kemenag. Yang benar, Koperasi Al-Ukhuwwah beranggotakan pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Blitar baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun,” tuturnya.

Karenanya, Hendi menegaskan bahwa persoalan yang muncul di Koperasi Al-Ukhuwwah berada di luar ranah tindak pidana korupsi yang menjadi tupoksi Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar.

Meski demikian, ujar Hendi, kliennya tetap beritikad baik memenuhi undangan dari penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar dan mengikuti prosedur yang ada.

Hendi menambahkan bahwa pihak Pengurus Koperasi juga telah menyampaikan sejumlah dokumen seperti dokumen akta pendirian, akta perubahan, serta dokumen AD-ART Koperasi Al-Ukhuwwah.

Dia membenarkan adanya pasal pada AD-ART yang menyebut Koperasi dapat menerima dana dari pemerintah namun faktanya pihak Koperasi Al-Ukhuwwah tidak pernah menerima dana dari pemerintah baik yang bersumber dari APBN atau pun APBD.

“Pada dasarnya banyak koperasi yang bisa menerima dana yang bersumber dari uang negara, misalnya dari Kementerian Koperasi. Tapi Koperasi Al-Ukhuwwah tidak sepeser pun menerima dana dari keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Al-Ukhuwwah Fatkhul Khabib mengatakan bahwa pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Blitar akan dijadikan cambuk bagi Pengurus Koperasi untuk membenahi kinerja Koperasi.

“Terus terang bagi kami pengurus malah berterimakasih kepada Kejari Kabupaten Blitar. Ini menjadi peringatan buat kami untuk lebih keras lagi berbenah,” tuturnya.

Di sisi lain, Khabib menegaskan bahwa meskipun terdapat sejumlah persoalan keuangan yang dihadapi Koperasi Al-Ukhuwwah namun hingga saat ini Koperasi masih berada dalam kondisi sehat secara finansial.

“Kami pengurus sedang berbenah. Dana-dana Koperasi yang macet sudah mulai terurai penyelesaiannya. Dan kami masih terus berproses untuk itu,” ujarnya.

“Saat ini, jumlah uang lancar yang dimiliki Koperasi lebih dari cukup untuk membayar seluruh tanggungan kepada anggota koperasi. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Belum jika ditambah aset-aset Koperasi,” pungkas Khabib.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, berjanji akan segera memberikan informasi terkait penyelidikan masalah Koperasi Al-Ukhuwwah oleh Seksi Pidsus.

“Nanti kalau memang tidak ada uang negara di sana dan kasus ditutup, kami pasti akan sampaikan informasinya ke teman-teman media,” ujarnya. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan