Minggu, 3 November 2024 | 22:45 WIB
26.8 C
Blitar

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada 2024 Diingatkan agar Perjelas Statusnya

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hendak melaksanakan kampanye Pilkada 2024 diingatkan agar memperjelas statusnya sebagai pejabat daerah.

“Anggota DPRD statusnya adalah pejabat daerah,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, saat dihubungi BlitarRaya.com, Selasa (8 Oktober 2024).

Karena itu, lanjut Masrukin, sesuai aturan perundang-undangan, jika hendak melaksanakan kampanye, yang bersangkutan harus mengajukan surat izin kampanye kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu, selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Masrukin menyebut pihaknya telah mengirimkan surat imbauan terkait hal itu kepada DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (7 Oktober 2024). 

“Tujuannya untuk memastikan proses pemilihan ini berlangsung secara adil dan transparan,” ujarnya.

Menurut Masrukin, surat imbauan bernomor 309/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 itu juga dimaksudkan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Blitar.

Melalui surat itu, Bawaslu juga berharap seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blitar tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Selanjutnya, masyarakat diharapkan aktif mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati pelanggaran terkait imbauan tersebut. 

“Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan bahwa pemilihan serentak berjalan dengan baik,” kata Masrukin. (mr)

Baca juga:

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan