Kamis, 6 Februari 2025 | 00:49 WIB
24 C
Blitar

Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Blitar Dinilai Anggota Dewan Harus Tepat Sasaran

KANIGORO, BlitarRaya.com – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diingatkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat sasaran. Hal itu menjadi poin penting karena DBHCHT termasuk anggaran program yang spesifik.

“Jadi ya pemanfaatannya harus betul-betul untuk hal-hal yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dan budidaya tembakau,” ujar Muhammad Rifai, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Pertai Kebangkitan Bangsa.

Menurut Rifai, karena ruang lingkupnya yang spesifik, pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Blitar disarankan betul-betul memperhatikan regulasi yang ada. “Untuk penggunaan DBHCHT 2024 kami belum bisa menilai karena masih menunggu dulu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi, Tapi dari program-program DBHCHT tahun-tahun sebelumnya saya lihat sudah bagus tapi harus lebih tepat sasaran lagi,” ujar Rifai.

Misalnya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) buat buruh rokok dan buruh tani tembakau harus benar-benar tepat sasaran. Demikian juga program bantuan pembayaran BPJS bagi orang tidak mampu, dan berbagai program pelatihan ketrampilan di bidang industri dan budidaya tembakau, harus benar-benar tepat sasaran pada orang yang bekerja di sektor tembakau.

“Program pembangunan Puskesmas saya kira memang sudah sesuai dan tepat sasaran. Tetapi pemanfaatan untuk pembangunan prasarana fisik seperti pembangunan jembatan dan Jalan harus dipastikan di Desa tersebur ada petani tembakau,” ujar Wakil Ketua DPRD Kab Blitar ini.

Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Blitar menerima alokasi dana DBHCHT dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah provinsi sebesar Rp 35 miliar.

Dengan rincian Rp 29 miliar merupakan anggaran 2024 dan Rp 6 miliar dari anggaran dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) setelah adanya APBD Perubahan 2024.

Dana itu kemudian dibagi-bagi kepada 12 OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) di Kabupaten Blitar sebagai pelaksana pemanfaatan DBHCHT.

Yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kominfo (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Sekda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

Masing-masing dinas OPD kemudian mengembangkan sendiri program pemanfaatan DBHCHT itu. Tiga penerima anggaran terbesar adalah Dinkes, DKPP, dan Dinas PUPR.

Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, tahun ini mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 5,6 miliar.

Dana sebesar itu, menurut Kepala Bagian Sarjana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Suprayitno, kemudian dibagi Rp 1,9 miliar untuk pembangunan sarana dan infrastruktur budidaya tembakau; Rp 1,4 untuk program pengembangan perbenihan tembakau lokal khas Blitar; Rp 1,2 miliar dibagikan langsung ke petani yang tergabung dalam Kelompok Tani alat-alat budidaya tembakau; Rp 400 juta untuk penyediaan benih tanaman non-tembakau untuk tanam antar musim; dan Rp 400 juta untuk pembangunan gedung penyimpanan tembakau di Kecamatan Wonotirto. (adv/hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img